Komplotan Pencuri Tebu Diamankan Polisi

oleh -75 views

SURYA RADIO KEDIRI – Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan komplotan pencuri tebu, Minggu (5/7/2020). Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagu.

Komplotan pelaku pencuri tebu itu adalah Supriono alias gendon (44) sopir warga Desa Gabru Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Sujarwo (63) mandor tebu warga Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Selain itu, Sungkono (51), Suwardi (40), Sukardi (62), warga Desa Wates Kecamatan Pagu, Etham (41) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gurah, Miseri (44), Santoso (27), Sudarno (32), Eko Prasetyo (58) dan Suheri (48) warga Desa Semanding Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pagu AKP Haryanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari laporan Edy Purwanto (49) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Awalnya Edy pada saat mengecek lahan penebangan tebu miliknya di Desa Kambingan Kecamatan Pagu, merasa janggal. Karena sisa tebu yang telah ditebang berkurang kemudian korban bertanya kepada Sujarwo selaku mandor penjaga tebu tentang catatan angkutan tebu. Kemudian diketahui hasil tebangan tidak sesuai dengan perkiraan hasil tebangan dan di perkirakan ada tebu yang di curi orang .

“Korban mengecek dilahan tebu yang ditebang banyak yang janggal. Selain itu ditempat lain milik korban juga janggal banyak yang hilang dan tidak sesuai catatan serta hasilnya,” terang Kasi Humas, Selasa (7/7/2020).

Merasa curiga korban pun mengecek ke gudang penimbangan tebu di Desa Sambirobyong Kecamatan Kayen Kidul. Pada saat korban mengecek di tempat penimbangan tebu melihat keluar dari gudang truck AG 878P GG miliknya yang di kemudikan Supriono alias Gendon melintas ke arah utara dengan bermuatan tebu miliknya.

Padahal muatan tebu yang seharusnya di jual ke daerah Kecamatan Wates Kabupaten Kediri namun pergi ke arah utara.”Merasa tebunya dicuri korban akhirnya melapor. Dan tidak lama kemudian Supriono selaku sopir pengangkut tebu serta Sujarwo selaku mandor diamankan. Selain itu para penebang juga kami amankan,” ungkap Bripka Erwan.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang Rp 1 juta, 1 truck AG 8780 GG warna bak dan kepala kuning, 4 sabit tebang tebu, 2 lembar struk timbangan tebu dan 1 stnk beserta buku kir mobil truk No.Pol : AG 8780 GG.(end)

No More Posts Available.

No more pages to load.