Dipublikasikan di situs Badan Pengatur Energi Limbah dan Air, tarif listrik yang berlaku efektif pada bulan Januari ini seragam untuk semua pemasok untuk keperluan rumah tangga dan industri.
Informasi ini dipublikasikan di https://invoices.rae.gr dan sudah termasuk biaya invoice “hijau” yang wajib bagi semua penyedia, dengan rumus umum penghitungan “biru” tetap dan kuning (berfluktuasi).
Menurut angka-angka ini, tarif untuk tarif hijau berkisar antara 13.635 hingga 19.8 sen per kilowatt-jam, sedangkan tarif biru (standar) berkisar antara 14.9 hingga 36 sen dan kuning (apa pun yang dilaporkan) dari 12.653 hingga 16,69 sen.
Tabel tersebut mencakup biaya tetap dan harga pengiriman akhir pada bulan terkait, setelah memperhitungkan diskon apa pun. Untuk informasi yang jelas kepada konsumen, kondisi pemberian diskon masing-masing ditunjukkan.
Seperti yang ditunjukkan oleh Otoritas dalam pemberitahuannya yang relevan:
“Demi kenyamanan konsumen dalam membandingkan harga pasokan listrik, Otoritas akan menyimpan” Jadwal Pelepasan Harga Tenaga Listrik “yang berlaku di situs webnya, yang mencakup harga tarif khusus (hijau) dan harga tetap. Tagihan “Biru”, yaitu. tagihan yang tidak berubah sepanjang masa berlaku kontrak, jangka waktu paling sedikit satu (1) tahun dan faktur “kuning” mengambang.
Dengan cara ini konsumen dapat dengan mudah dan cepat membandingkan harga seluruh produk dari semua pemasok.
Konsumen juga dapat memilih jenis tarif (domestik, bisnis) dan bulan konsumsi. Secara default, faktur khusus untuk bulan ini ditampilkan.
Harga setiap bulannya akan dimuat dalam tabel publikasi harga listrik sebagai berikut:
1) Harga tarif khusus “hijau” akan dipublikasikan di papan pada tanggal 5 setiap bulan.
2) Tarif tarif standar “Biru” dipublikasikan di papan pada tanggal 1 setiap bulan. Jika ada produk baru, produk tersebut akan ditambahkan dalam waktu dua hari setelah tersedia oleh pemasok.
3) Tarif tarif mengambang “kuning” akan dipublikasikan di papan dalam waktu dua hari sejak tanggal finalisasi. Secara lebih rinci, harga tarif “ex-ante kuning” (peraturan harga terkini diumumkan sebelum bulan konsumsi atau pada tanggal 1 bulan konsumsi) tercermin pada tabel pada tanggal 1 setiap bulannya, sedangkan harga tarif “ex-post kuning” dipublikasikan di tabel dua bulan setelah penerapannya (misalnya, pada tanggal 1 Maret 2024, dengan jadwal populasi untuk Januari 2024 harga faktur kuning sebelumnya)”.