Salkida: Pria yang membunuh wanita berusia 63 tahun dikembalikan ke tahanan – dia akan mengembalikan uangnya

Penahanan pra-sidang terhadap terpidana penjahat yang mengaku bersalah membunuh Maria Tuskalopoulou yang berusia 63 tahun di Salkita. Seorang penyelidik dan pengacara memutuskan.

Sebelumnya dia melewati pintu penyelidik yang dituduh membunuh wanita berusia 63 tahun dan ibu dari teman masa kecilnya. Berdasarkan laporan kasus, pria berusia 37 tahun tersebut masuk ke rumah korban dan mengambil uang dari sana. Begitu dia mengenalinya, si pembunuh membunuhnya dengan lima luka tusukan di leher.

Terdakwa meminta maaf pada pagi harinya dan menyampaikan pernyataan kepada petugas penyidik, yang di kantornya ia tinggal selama satu jam.

Dia akan mengembalikan uang itu

Menurut pengacara terdakwa, keluarga pria berusia 37 tahun itu menginginkan uang yang diambilnya kembali.

Sejarah pembunuhan pria berusia 63 tahun

Kita dapat mengingat kembali bahwa kejadian tragis itu terjadi pada tanggal 10 Mei, ketika seorang wanita berusia 63 tahun yang menderita gangguan mobilitas ditemukan tewas di rumahnya di Salgita.

Awalnya, semuanya menunjukkan bahwa kematiannya karena terjatuh dari tangga. Namun, pemeriksaan forensik menunjukkan wanita tersebut mengalami lima luka tusukan di lehernya.

Mereka awalnya berada di bawah mikroskop selama enam jam dari 12:45 hingga 18:45. Yakni, sejak putri berusia 63 tahun itu keluar rumah untuk berangkat kerja hingga temannya masuk apartemen pada sore hari.

Putri berusia 63 tahun itu sejak awal mengatakan bahwa dialah yang menyuruh sahabatnya pergi ke apartemen dan menemukannya tewas dalam genangan darah.

Saat uang sebesar 7.000 euro diambil dari rumah pria berusia 63 tahun tersebut, putri korban bersaksi bahwa hanya sedikit orang yang mengetahui keberadaannya, sehingga pihak berwenang menyelidiki segala kemungkinan.

READ  Turki: Seorang pria berusia 19 tahun membunuh seorang sopir taksi dalam sebuah insiden yang mengejutkan [Βίντεο]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *